Peranan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik ( LPSE ) Sumatera Barat dalam Pengadaan Lelang Elektronik ( e-procurement ) .

Oleh :
Nanda Bismar

Abstract
In order to improve public services and towards e-government era led to the Indonesian government have to change some procedures related to the implementation of strategic e - Government. Starting in 2003, the government through a presidential decree number 80 of 2003 on guidelines for government procurement of goods and services, as well as a presidential instruction number 5 of 2003 regarding the economic policies of the IMF's post-release. Procurement of goods and services electronically will improve the transparency, effectiveness, thus creating competition among the business fairly with such efficiency towards good governance will be realized. Procurement of goods / services electronically (e-procurement) that applied a system of procurement is the process of implementation is done electronically by using information and communication technology facilities, and the system of electronic procurement applications and services provided by Procurement Services Electronic (LPSE) National of LKKP. Method of selection of goods / services electronically that have been used today are common e-auction (e-regular tendering). Another selection method will be implemented gradually in accordance with the development of electronic procurement systems and applications as well as the legal framework that sustain it. Electronic tender has been applied in various institutions in Indonesia such as financial institutions, state enterprises, and local governments, and others through e-procurement services.







Pengantar
Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung .
Penerapan e- goverment di indonesia di mulai pada tahun 2003, hal ini ditandai dengan reformasi alokasi yang disediakan dalam APBN dan APBD tahuin 2003 / 2004 serta perkembangan konektivitas internet dengan pesat. Pengumuman hasil pemilu secara online tahun 1999 serta berkembangnnya media massa on line. Sedangakan dalam hal pengadaan barang dan jasa sendiri di mulai dengan dibentuknya lembaga pemerintah non department yang berada dibwah dan bertanggung jawab kepada presiden yaitu LKPP ( lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah ). Lembaga tersebut berfungsi sebagai lembaga pusat dalam pengaturan penyediaan barang dan jasa pemerintah yang membawahi LPSE di seluruh indonesia.
Semenjak diterapkan dari tahun 2007 hingga sekarang LPSE telah diterapkan di hampir seluruh lembaga pemerintah, pemerintah daerah dan swasta di indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang di atur tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa pemerintah namun juga swasta. Salah satu program LPSE adalah tender elektronik yaitu tender yang dilakuakan secara online di situs – situs resmi LPSE. Dengan pelaksanaan tender secara online , diharapkan mampu meningkatkan tranpransi, dan efektivitas transaksi dalam rangka perwujudan e – goverment di indonesia. Tender yang termasuk dalam layanan LPSE adalah umunya pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan bangunan – bangunan vital seperti rumah sakit dan sekolah. Namun selain itu juga terdapat tender dalam bentuk pengadaan barang seperti pengadaan buku sekolah, alat – alat peraga pendidikan, dan lainnya.
Namun implementasi menghadapi beberapa hambatan, hambatan yang dihadapi diantaranya adalah kultur yang belum terbentuk, langkanya SDM yang handal, infrastruktur yang belum memadai, tempat dan akses yang terbatas .

Pembahasan
Lembaga Penyediaan barang dan jasa secara elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik . Dalam hal pengadaan barang dan jasa berupa tender maka peserta tender terlebih dahulu harus mendaftar dalam situs LPSE terkait.
Fungsi LPSE
LPSE memiliki fungsi sebagai berikut :
• Mengelola sistem e-procurement
• Menyediakan pelatihan kepada PKK / panitia dan penyedia barang dan jasa
• Menyediakan sarana akses internet bagi PKK/ panitia dan penyedia barang dan jasa
• Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PKK. Panitia dan penyedia barang dan jasa .


Langkah – langkah membentuk LPSE
1. Membentuk tim gugus untuk menyiapkan LPSE
2. Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-procurement diantaranya adalah :
• Peraturan tentang pembentukan tim
• Peraturan tentang implementasi e-procurement
• Peraturan tentang organisasi LPSE
3. Menyiapakn saran dan prasarana yang diperlukan LPSE yaitu :
• Ruangan
• Server
• Komputer
4. Jaringan internet
5. Menyiapakan SDM pengelola LPSE
6. Menyelenggarakan sosialisasi kepada satuan kerja penyedia
7. Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/ panitia dan penyedia barang dan jasa.
Tujuan Lelang Secara Elektronik :
1. Meningkatkan tranparansi transaksi
Lelang secara elektroni dianggap mampu menningkatkan transparansi dalam hal transaksi karena diproses secara online dan lebih akurat tanpa melalui jalur birokrasi yang panjang.

2. Mencegah praktek KKN
Lelang secara elektronik dapat mencegah praktek – praktek KKN yang kerap terjadi pada saat pengurusan lelang secara manual di indonesia, tidak hanay itu namun juga praktek premanisme yang dilakukan oleh bebrapa kontraktor.

3. Dokumenetasi data yang terjamin
Dalam lelang elektronik, data – data para peserta lelang akan terjamin dengan basis data komputer yang cangggih dan mampu menyimpan banyak data sehingga pemerintah dan pelau usaha tidak lagi kesulitan dalam melakukan dokumentasi data yang sewaktu – waktu dapat diambil.

4. Menjadikan pemerintah mapun pengusaha paham dunia IT
Lelang secara elektronik diakui oleh banyak pengusaha dan pemerintah sebagai sebuah terobosan baru untuk memudahkan pengadaan barang dan jasa. Selain itu karena lelang elektronik menggunakan sistem komputerisasi dan koneksi internet, pera pelaku uaha dan pemerintah mau tidak mau harus mampu mengelola dan menggunakan layanan lelang elektronik. Hal ini dibuktikan dengan diadakannya pelatihan – pelatihan kepada aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam memamnfaatkan layanan lelang elektronik.

5. Tender online mampu hemat anggaran
Karena tidak melalui berbagai jalur birokrasi, lelang secara elektronik mampu menghemat anggara pemerintah.
Berdasarkan data LKPP, sistem LPSE dapat menghemat anggaran pengadaan barang/jasa hingga 21 % dari total pagu anggaran.Sementara itu, catatan pusat LPSE Depkeu justru menyebutkan kementerian/lembaga pemerintah pusat berhasil menghemat Rp220 miliar atau 18,42% dari total pagu anggaran pengadaan barang/jasa sebesar Rpl,08 triliun.

6. Memenuhi akses kebutuhan informasi yang real time
Lelang secara elektronik dianggap mampu memnuhi informasi secara tepat waktu atau dalam waktu yang singkat dan mudah, karena di program dalam sistem online dan mudah diakses dengan menggunakan internet.

e-Tendering
1. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
2. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
3. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
4. E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
5. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
6. Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
b. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
c. bebas lisensi (free lisence)

Implementasi LPSE di sumatera barat
Lembaga pelayanan di sumatera barat telah dibentuk di beberapa kabupaten dan kota di sumatera barat serta berapa lembaga daerah. Dalam pelaksanaannya LPSE telah melakukan pegadaan barang dan jasa dalam bentuk lelang elektronik di sumatera barat. Namun semenjak diberlakukannya perpres no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa melalui website daerah sampai saat sekarang belum seluruh kabupaten dan kota di sumatera barat menggunakan LPSE dalam hal tender elektronik. Pemerintah kabupaten dan kota yang telah menerapkan sistem LPSE secara penuh adalah kabupaten agam, kota padang, kota payakumbuh, kab. Sijunjung, kabupaten dharmasraya, sedangkan 13 kota dan kabupaten lain masih dalam tahap pembentukan . Dalam rakor LPSE se sumatera barat denga agenda evaluasi implementasi e-procurement terdapat beberapa hasil evaluasi yang harus masih menjadi kendala dalam implmentasi e-procurement. Kendala yang dihadapi antara lain yaitu :
• Masih kurangnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat maupun pelaku – pelaku usaha terkait.
• Masih terdapat daerah yang belum menerapkan LPSE yaitu kabupaten mentawai
• Belum diterapkannya secara penuh peraturan presiden no. 54 tahun 2010 di seluurh kabupaten dan kota di sumatera barat.
• Masih minimnya layanan paket e-procurement
• Meningkatkan publikasi lelang elektronik di website daerah masing masing.

Berdasarkan data berikut adalah daftar lelang elektronik di kab/kota :
• Kab. Agam dengan 7 paket senilai Rp. 5.209.733.700
• Kab. Sijunjung dengan 48 paket senilai Rp. 52.519.357.400
• Kota. Payakumbuh dengan 11 paket senilai Rp. 5.413.209.000

Berdasarkan teori implementasi kebijakan Edward III ( 1980 ), terdapat bebrapa penentu implementasi kebijakan , yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh LPSE sumatera barat, maka berdasarkan evaluasi implementasi kebijakan lelang secara elektronik dapat di analisis dari bebrapa faktor penentu diatas.
1. Komunikasi
Komunikasi merupakan faktor yang sangat penting dalam implementasi kebijakan , hal ini bertujuan untuk mencegah miss comunication dengan implementor. Dalam kaitannya dengan implmentasi program e- procurement dijelaskan bahwa masih terdapat bebrapa daerah yang belum melaksanakan e-procurement sesuai dengan perpres no.54 tahun 2010. Hal ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi intensif antara LPSE provinsi dengan LPSE daerah sehingga hanya 3 kabupaten dan kota saja yang mampu melaksanakan e- procurement sesuai dengan perpres tersebut. Tidak hanya hal tersebut, masih kurangnya sosialisasi sebagai salah satu bentuk komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha membuat layanan e – procurement belum mampu menjadi layananan utama dalam hal pengadaan barang dan jasa.

2. Sumberdaya
Teknologi informasi masih menjadi barang baru bagi para aktor pemerintah dan pelaku usaha. Oleh karena itu pemerintah masih kekurangan sumberdaya manusia yang handal dalam bidang ini. Hal ini tentu saja menjadikan hambatan tersendiri, sehingga melahirkan permasalahan seperti yang di atas. Diantaranya yang paling menonjol adalah belum diterapkannya LPSE di kabupaten mentawai, padahal sebagai daerah yang berkembang mentawai memiliki potensi yang banyak di inginkan oleh para pelaku usaha. Namun karena kesulitan mendapatkan informasi dan kesulitan melakukan pengurusan administrasi maka potensi yang ada di kabupaten mentawai masih belum mampu digarap secara optimal. Hal ini disebabkan oleh belum adanya sumberdaya yang memadai untuk mengelola sebuah lembaga seperti LPSE. Seharusnya pemerintah lebih menggiatkan lagi pelatihan LPSE kepada para pengelola dan para pelau usaha agar terbentuk sumer daya manusia yang mampu memahami dengan baik pemanfaatan layanan yang ada dalam LPSE

3. Disposisi
Disposisi adalah watak atau karakterisitik yang dimiliki oleh implementor, apabila implementornya bersikap baik maka implemntasi kebijakan akan berjalan seuai dengan keinginan pembuat kebijakan. Hal ini terkait dengan minimnya paket pegadaan e- procurement di kab/ kota di sumatera barat, ada indikasi bahwa terdapat beberapa paket tertentu yang tidak sejalan dengan LPSE pusat sehingga tidak dilelang secara elektonik. Dalam hal kebijakan lelang elektronik, tentu membutuhkan disposisi yang sama antara pembuat kebijakan dengan implementor agar tidak terjadi kecurangan, dan pembangkangan kepala daerah tyang tidak mau menerapkan sistem lelang elektronik.

Disisi lain menurut budi raharjo dalam ada beberapa hal yang menyebabkan belum maksimalnya implementasi e- goverment dimana salah satu perwujudannya adalah dengan membentu LPSE. Berbagai kendala tersebut adalah :
1. Kultur yang belum tercipta
Maksudnya adalah bebrapa pemerintahan di daerah masih menggunakan jalur birokrasi panjang yang berbelit belit, sehingga menyebabkan masyarakat sulit mengakses pelayanan publik yang prima.
2. Kultur mendokumentasi belum lazim
Maksudnya adalah selama ini budaya untuk menyimpan suatu data belum dilaksanakan sepenuhnya di kalangan instansi pemerintahan, oleh sebab itu sampai saat sekarang ini pemerintah kesulitan untuk memberikan data lama yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Infrastruktur yang belum memadai dan mahal
Infrastruktur yang masih minim dapat kita jumpai di sumatera barat, hal ini dibuktikan dengan belum mencakupnya konektivitas internet di seluruh daerah di sumatera barat. Sedangakan penunjang utama pembentukan LPSE adalah koneksi internet. Beberapa permasalahan muncul yaitu terdapat kabupaten yang belum mampu menerapkan sistem lelang elektronik. Selain masih belum maksimalnya infrastruktur, lemahnya koneksi internet juga dikeluhkan oleh para pelaku usaha karena kesulitan untuk mengakses situs pemerintah terkait.




Penutup
E-goverment adalah bentuk teroibosan baru pemerintah indonesia dalam mewujudkan good governance. Sebagai salah satu bentuk perwujudad e-goverment, LPSE diangga telah mampu memberikan kontribusi nyata dalam hal pengadaan barang dan jasa di bebrapa instansi dan pemerintah daerah di indonesia. Melalui LPSE diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Namun dalam implementasinya, salah satu layanan LPSE yaitu lelalng elektronik khususnya daerah masih menghadapi kendala yaitu, minimnya sumber daya yang memadai dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan layanan lelang elektronik, kendala minimnya infrastruktur yang memadai seperti jaringan internet yang belum menyentuh seluruh daerah di sumatera barat, terdapat tidak seragaman implementasi diantara kabupaten dan kota di sumatera barat dalam implementasi lelang secar elektronik, adanya budaya – budaya lama, yang masih mempersulit para pelaku usaha untuk melakukan transaksi lelang.
Walaupun masih terdapat bebrapa kendala dalam implementasi lelang elektronik, namun manfaat yang di peroleh juga tidak sedikit, contohnya adalah dengan lelang secara elektronik maka pemerintah mampu melakukan penghematan anggara APBN, berkembangnya IT dikalangan masyarakat, akses yang cepat dan mudah. Kedepannya diharapkan pelayanan oleh LPSE dengan program lelang elektronik mampu lebih baik, dengan mengatasi bergaia kendala tersebut. Sehingga pemerintah dapat mengaplikasikan LPSE di seluruh pemerintah daerah dan instansi di indonesia pada tahun 2012.

Daftar Pustaka
Edward III, George C (1980) Faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan dalam A.G Subarsono “ analisis kebijakan publik. Pustaka pelajar. 2005. Yogyakarta.
Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Website resmi LKPP www.lkpp.go.id
Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Tindakan Ekonomi Yang Akan Dilakuakn Pasca Lepas Dari IMF
Harian Umum Sinar Harapan, Sabtu 08 Maret 2003.
Website resmi pemerintah kabupaten agam www.agamkab.go.id

Comments

Popular posts from this blog

PENGERTIAN ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

Gadih Minang (Sakola atau Balaki?)

TRAGEDI 26 MEI 2011 . ( PART II )