PENGERTIAN ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

1. William N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.

2. Weimer and Vining, (1998:1) : analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.

3. Chandler & Plano (1982) dalam kamus “wajib” Ilmu Administrasi Negara, The Public Administration Dictionary, mengatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Chandler & Plano lalu membedakannya atas empat bentuk peraturan, redistributif, distributif, dan konstituen.

4. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”.

5. Shiftz & Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut adalah pemerintah memutuskan untuk melakukan apa pun atau tidak melakukannya.

6. Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum.

7. Easton (Islamy, 2000:18-19) memberikan definisi kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa dan sah kepada seluruh anggota masyarakat.

8. Anderson (1979:3) yang mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat pemerintah.

9. WI Jenkins (1978:15) dalam Wahab (2001:4) mengatakan bahwa kebijakan sebagai serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi di mana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari pada aktor tersebut.
10. Dimock (1960:3) dalam Public Administration seperti dikutip Soenarko (2000:43), mempunyai pendapat yang agak berbeda dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas. Ia mengatakan bahwa pembuatan kebijakan senantiasa didasari oleh keinginan masyarakat. Ia mengatakan bahwa kebijakan publik adalah perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Gadih Minang (Sakola atau Balaki?)

TRAGEDI 26 MEI 2011 . ( PART II )